Padang (Antara Bengkulu) - Seluruh pekerja hotel dan perusahaan yang ada di Indonesia wajib memiliki sertifikasi kompetensi guna meningkatkan skill pekerja di sektor perhotelan.

"Para karyawan hotel di Tanah Air wajib memiliki sertifikat kompetensi, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata,"kata Kepala Bidang Kompetensi Kepariwisataan Kemenkraf, Baguslan Harahap, di Padang, Minggu.

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikasi, para pekerja wajib mengikuti uji kompetensi. Penyelenggaranya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikasi merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh karyawan hotel dan alainya sehingga meningkatkan kemampuannya dapat memenuhi standar internasional.

"Kemenkraf terus mengupayakan jumlah penerima sertifikat kompentesi bertambah setiap tahunnya, ada jatah kepada setiap provinsi untuk sertifikat yang dibagikan,"ujar dia.

Adanya sertifikat kompetensi, tambah Baguslan Haraharap bukan hanya untuk kepentingan bekerja di luar negeri, tetapi juga untuk mempertahankan posisi bekerja di dalam negeri.

"Sertifikat yang diberikan tersebut, merupakan bentuk pengakuan profesi karyawan hotel dan kemampuan yang memadai, pengakuan terhadap pegawai yang telah disertifikasi, juga dapat meningkatkan kelas hotel berbintang,"jelas Baguslah Harahap.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar harus membentuk LSP hal ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa daerah wajib membentuk LSP.

"Sumbar yang telah memiliki puluhan orang tim penguji kompetensi, sudah sepantasnya dibentuk LSP di provinsi itu,"kata dia.

Menurut dia, pembentuk LSP di Sumbar guna mempersiapkan karyawan hotel yang berkompeten dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.

"Sebagaiman diketahui pada tahun 2015, dipastikan menjadi tahun penuh persaingan dalam lapangan kerja, dan persyaratan yang telah digunakan banyak negara adalah kepemilikan sertifikat kompetensi profesi,"ujar dia.

Kemenkraf menargetkan tahun 2015 seluruh karyawan hotel di Indonesia telah memiliki sertifikasi kompetensi. "Oleh karena itu sangat diperlukan komitmen dan kesadaran dari semua pihak, termasuk pekerja pariwisata sendiri untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang selama ini dilakukan oleh LSP,"ungkap Baguslan Harahap.(ant)

Pewarta: Oleh Derizon Yazid

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013