Medan (Antara Bengkulu) - Masyarakat hukum adat dapat terus eksis dan berperan penting dalam pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini, kata Ketua Mahkamah Konstitusi M.Akil Mochtar di Medan, Sabtu.

"Akar hukum dan ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak dari sejarah bangsa itu sendiri," ujarnya.

Hal tersebut ditegaskannya pada lokakarya "Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat Untuk Mendukung Otonomi Daerah" yang diselenggarakan Universitas Darma Agung (UDA) di Medan.

Mochtar mengatakan, hukum dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwa masyarakat.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat hukum adat telah lebih dahulu ada, dan dipraktikkan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Dari situlah kemudian rancang bangun hukum dan negara ini dikonstruksi," ujarnya.

Ketua MK  menyebutkan, sejarah telah menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disusun dengan cita-cita yang berakar kuat pada semangat bangsa Indonesia yang khas, disertai oleh pengalaman-pengalaman ketatanegaraan adat yang telah membumi.

Hal ini seperti yang dikatakan Soepomo dalam rapat di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), bahwa "Dasar dan Susunan Negara Berhubungan Dengan Riwayat Hukum dan Lembaga Sosial dan Negara itu sendiri".

Itu sebabnya, gagasan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat telah mengemuka sejak awal pembahasan rancangan UUD dan BUPK pada tahun 1945.

Akhirnya, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat disepakati dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan telah memberikan pengakuan dan penghormatan secara otomatis dan tanpa syarat konstitusional terhadap eksistensi hukum adat," ucap Mochtar.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan sekaligus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya lokarya Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat Untuk Mendukung Otonomi Daerah.

"Ini merupakan forum yang sangat baik untuk mendiskusikan dan merumuskan hal-hal strategis berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat hukum adat, khususnya di Sumatera Utara," kata Mochtar.

Dalam lokakarya tersebut, juga tampil sebagai pembicara hakim agung Abdurrahman, sosiolog Universitas Negeri Medan Bungaran Antonius Simanjuntak, dan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara Mariam Darus Badrulzaman.(ant)

Pewarta: Oleh Munawar Mandailing

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013