Pada mulanya, sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis tersebut memulai bagian dua persidangan pada pukul 13.30 WIB.
Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ketua MK: Pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Baca juga: Ketua MK: Pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
"Saya mohon izin. Nanti jam 14.00 WIB, kami (Komisioner KPU) meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis," kata Hasyim.
"Siapa yang menggantikan Bapak?" tanya Suhartoyo.
"Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas," kata dia.
Kemudian, Suhartoyo memastikan pada pukul berapa Hasyim bisa kembali mengikuti persidangan. Ketua KPU itu pun menjawab bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menyelesaikan acara.
Baca juga: PSI: Ada penggelembungan suara Gerindra di Dapil Nias selatan
Baca juga: PSI: Ada penggelembungan suara Gerindra di Dapil Nias selatan
"Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," sindir Suhartoyo.
"Sebentar saja, Majelis," jawab Hasyim menegaskan.
Suhartoyo mengatakan, pada sidang di panel lain, KPU juga telah diingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu untuk menghadirkan komisioner-nya dan tidak meninggalkan persidangan kepada pihak advokat.
"Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomor-nya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti," kata dia.
"Terima kasih, Majelis, nanti saya kembali lagi," jawab Hasyim.
Baca juga: PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP
Baca juga: PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP
Sebelumnya pada Kamis pagi, Ketua Panel Tiga sidang PHPU Pileg 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, meminta KPU untuk menghadapi perkara tersebut secara serius.
Ia menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner," ujar dia.
Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
Baca juga: Tak mampu bayar bantuan hukum, Caleg Gerindra ajukan sengketa ke MK berharap mukjizat
Baca juga: Tak mampu bayar bantuan hukum, Caleg Gerindra ajukan sengketa ke MK berharap mukjizat
"Info-nya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada," ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.
"Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?" imbuh Arief.
Ia mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
"Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder (pemangku kepentingan) seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik," kata Arief.