Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang bandar atau penjual dan seorang lagi pembeli chip judi online.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kepala Satreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Simeulue, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial RY (33) dan AR (24). Pelaku adalah warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, dan Desa Lhok Bihau, Kecamatan Simeulue Barat.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kios saat jual beli chip judi online. Kios tersebut milik seorang pelaku," kata Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan diterima di Meulaboh, Sabtu petang.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan para pelaku ditangkap atas informasi warga yang melaporkan aktivitas penjualan chip judi online yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat.

"Aktivitas mereka meresahkan masyarakat, apalagi saat bulan puasa sekarang ini," kata Iptu Muhammad Rizal.

Menurut Rizal, pelaku menjual chip judi online Rp70 ribu untuk satu bilion. Selain menjual, pelaku juga menampung chip dengan harga beli Rp62 ribu per satu bilion.

"Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain," ujar Iptu Muhammad Rizal

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,195 juta, diduga dari hasil penjualan chip, serta dua unit telepon genggam.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Iptu Muhammad Rizal.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021