Jakarta (Antara Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal bisa menuntut Front Pembela Islam (FPI) atas ganti rugi yang disebabkan oleh bentrok dengan warga setempat, beberapa hari yang lalu.

"Ketika Pemda merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan secara perdata itu bisa saja, kalau di-'blacklist' (dimasukkan daftar hitam) itu nanti tergantung pengadilan yang putuskan," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Sementara itu terkait tuntutan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas), mekanismenya dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang terkait Ormas.

"Mekanisme pembubaran (ormas) di UU yang baru itu harus melalui proses hukum, (UU) itu lemah sekali sebenarnya," ucapnya.

Berdasarkan UU Ormas baru, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah terkait perbuatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban serta mengambil peran penegak hukum dalam bertindak.

Bentrok di Kendal bermula dari kejadian "sweeping atau razia yang dilakukan sekitar 20 anggota ormas FPI Temanggung terhadap bandar togel di Terminal Sukorejo pada 17 Juli lalu.

Usai mendapati seorang bandar di terminal tersebut, massa bergerak ke daerah yang dikenal dengan sebutan lokalisasi Alaska.

Rupanya, warga yang berjumlah 50-an orang sudah berjaga di tempat tersebut dan terjadi bentrok dengan gerombolan FPI, sehingga berhasil menyeret dua anggota FPI ke kantor polisi terdekat.

Meski sudah terjadi negosiasi antara pihak FPI, kepala desa dan polisi, aksi balas dendam dari FPI tak dapat dibendung.

Keesokan harinya, 18 Juli, FPI datang dengan massa lebih banyak untuk melakukan aksi balasan hingga mengakibatkan satu warga meninggal tertabrak mobil rombongan FPI.

FPI nekat melakukan razia tempat hiburan di daerah, meskipun Kepolisian RI (Polri) telah mengimbau seluruh ormas untuk tidak melakukannya. (Antara)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013