Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk sementara menggratiskan biaya sewa 13 kios di tempat wisata Danau Nibung hingga terbit peraturan bupati yang mengatur tentang tarif sewa kios yang baru selesai dibangun di tempat wisata tersebut.

“Sebanyak 13 kios yang dibangun di Danau Nibung sudah dikasih kuncinya kepada pedagang. Kalau untuk tahap pertama masih digratiskan sampai keluar perbup,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Sabtu.

Sebanyak 13 kios di dalam kawasan Danau Nibung di daerah ini, sebanyak sembilan kios di antaranya baru selesai dibangun tahun 2020 dan empat unit kios lama di tempat objek wisata tersebut.

Ia menyatakan sampai sekarang masih menunggu payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) tentang sewa kios tersebut untuk menarik sewa dari pedagang.

“Tahap ini masih promosi sampai keluar keluar perbup. Pedagang kuliner yang berdagang di lokasi Danau Nibung diberikan kesempatan menempati kios tersebut,” ujarnya pula.

Selain itu, pemerintah setempat memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau mundur dari jadwal sebelumnya pada April tahun ini.

Pemberlakukan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung di daerah ini mundur karena pedagang di tempat wisata ini baru menerima kunci kios untuk tempat berjualan di lokasi objek wisata ini.

Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.

Ia mengatakan telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.***1***


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021