Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau warga di kecamatan yang berstatus zona merah dan orange COVID-19 agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing.

Empat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Gading Cempaka karena zona merah sementara Kecamatan Selebar, Ratu Agung dan Singaran Pati masuk zona orange.

"Sesuai dengan surat edaran dari menteri agama pada 6 Mei 2021 bahwa untuk kawasan zona merah dan orange dihimbau untuk melaksanakan shalat ied di rumah masing-masing," kata Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Minggu. 

Ia menambahkan bahwa untuk kecamatan yang berada di zona kuning yaitu Kecamatan Kampung Melayu, Ratu Samban, Teluk Segara, Sungai Serut dan Muara Bangkahulu diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijrah di mesjid dan jalan. 

Dengan syarat jumlah warga yang hadir 50 persen dari kapasitas mesjid dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Selain itu, pihaknya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk mengawasi pelaksanaan shalat ied diseluruh mesjid di Kota Bengkulu. 

"Insya Allah masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah demi kebaikan bersama," ujarnya. 

Sementara itu, Dedy menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melaksanakan open house sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri bahwa kepala daerah dilarang melaksanakan open house. 

"Bukannya kami tidak menerima tapi kami tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kita dirumah saja, lebih aman bersama keluarga dan insyaallah tidak menghilangkan khidmatnya Idul Fitri tahun ini," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021