Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pembangunan rumah isolasi di tingkat desa bisa memanfaatkan dana desa (DD) yang diterima masing-masing desa.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong M Budianto di Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan, saat ini daerah itu mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penyebaran COVID-19 selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dari dulu desa-desa ini sudah bisa mendirikan rumah isolasi bagi mereka yang terpapar COVID-19 dengan menggunakan dana desa masing-masing," kata dia.

Dia mengatakan, penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 sudah diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat guna membantu pemerintah daerah mengatasi penyebarannya.

Dari 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong saat ini, kata dia, mulai memberlakukan PPKM skala mikro selama libur lebaran hingga 17 Mei mendatang, di mana satgas tingkat desa dan kelurahan yang sudah terbentuk ini tinggal diaktifkan kembali dengan pengawasan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Saat ini di Rejang Lebong sudah ada Perda Penegakkan hukum protokol kesehatan, jika ada yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksinya yang ada di dalam perda tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, selain mulai menerapkan PPKM skala mikro Kabupaten Rejang Lebong juga sudah mendirikan posko penyekatan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel, guna mengantisipasi masuknya pemudik ke wilayah itu.

Sejauh ini, perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Juni 2020 lalu sampai kini telah menyebabkan 918 warga setempat terpapar COVID-19, kemudian dari jumlah itu 825 kasus dinyatakan sembuh, 19 kasus meninggal dunia dan 74 kasus lainnya masih dalam pengawasan. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021