Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyayangkan MS pelajar yang hina Palestina di media sosial dikeluarkan dari sekolah.

"Kami menyayangkan hal itu harus tejadi, dan tidak juga membenarkan tindakan MS tersebut," kata Ketua GMNI Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata, Kamis. 

Ia menilai permasalahan tersebut harus dilihat secara kompleks agar kemudian tidak memunculkan permasalahan baru. 

Perlu diingat kata dia bahwa sekolah adalah instrumen yang dihadirkan negara untuk melakukan pembinaan terhadap akhlak dan kecerdasan seseorang anak, bahwa sekolah mempunyai tugas untuk mendidik, bukan sebagai eksekutor penghukum. 

"Sikap pemberhentian pada sekolah asal harus dicermati secara bijak, ketika alasan sekolah adalah menghindari perundungan dan menempatkan siswa tersebut di sekolah lain namun masih tetap di wilayah Bengkulu.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya untuk memperhatikan permasalahan ini dengan baik dan mencari solusi yang terbaik untuk MS. 

Lanjut Sudi, ia meminta kepada seluruh masyarakat luas terkait permintaan maaf dan janji yang disampaikan MS di hadapan Forkompimda untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama maka sudah seharusnya masyarakat saling memaafkan dan fokus mendoakan dan melakukan langkah langkah nyata yang membantu Palestina serta kedamaian bagi Palestina dan Israel.

Berdasarkan perspektif Konstitusi Rumusan Pasal 31 Ayat (1), (3), dan (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia merumuskan kesimpulan yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertagwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia” adalah dasar hukum tegas yang harus dipahami bahwa pendidikan bagi anak-anak bangsa adalah hal prioritas yang harus diutamakan dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Sudi menjelaskan berdasarkan UU Tentang Perlindungan Anak dan perempuan secara hukum MS merupakan seorang anak yang belum cakap secara hukum.

Sehingga pendekatan yang dilakukan haruslah pendekatan yang merangkul agar kemudian MS menyadari kehilafan perbuatan dan tidak terpuruk dengan berbagai bullyng dan narasi pemberitaan terhadap dirinya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021