Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni menyebutkan sektor pariwisata dan perumahan baru merupakan objek pajak potensial yang bisa meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) setempat.

"Saat ini banyak sekali lokasi wisata yang dikembangkan masyarakat jumlahnya mencapai 70 lokasi, di mana yang telah menjadi objek retribusi baru 30 lokasi. Potensi pajak daerah lainnya ialah dengan bermunculannya perumahan-perumahan baru hampir di setiap kecamatan," kata RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, dari 70 lokasi wisata baru yang dikelola masyarakat ini sebagian besar belum menjadi objek retribusi termasuk juga perumahan-perumahan baru. Potensi pajak ini harus digali dengan turun langsung melakukan pendataan sehingga mereka bisa ditarik pajak maupun retribusi daerahnya.

"OPD yang berwenang melakukan penarikannya yakni BPKD bersama dengan dinas pariwisata harus turun ke lapangan guna melakukan pendataan sehingga bisa ditetapkan sebagai objek retribusi atau pajak daerah sehingga bisa dilakukan penarikan retribusi dan pajak daerahnya," terangnya.

Selain itu, dia juga meminta OPD yang melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah tersebut berkoordinasi dengan DPM-PTSP yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan baru sehingga bisa langsung dilakukan pemecahan jika sudah dilakukan akad kredit dan bukan atas nama satu pemilik lahan saja.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah di tempat terpisah menyebutkan, target penerimaan asli daerah (PAD) Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp89,8 miliar. Target ini hingga akhir April lalu sudah terealisasi sebesar Rp23,5 miliar atau 26,18 persen.

"Sampai akhir April kemarin sudah terealisasi Rp23.534.505.441,61 atau 26,18 persen dari target Rp89.880.177.795. Target ini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti, kami optimis target ini bisa terpenuhi," terangnya.

Dia menambahkan, target PAD tahun ini terdiri dari pajak daerah, kemudian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021