Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mengusulkan 18 orang narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebagian dalam rangka memperingati kemerdekaan ke-68 RI.

"Napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan adalah yang putusan kasusnya sebelum PP nomor 99 tahun 2012 diberlakukan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Yuspahrudin di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi tersebut yakni napi Lapas Kota Bengkulu sebanyak 10 orang, Lapas Curup dua orang dan rumah tahanan Manna enam orang.

Surat edaran Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2013 bahwa napi yang kasusnya sudah diputuskan atau mendapat kekuatan hukum tetap sebelum PP nomor 99 tahun 2012, maka dapat diusulkan menerima remisi tanpa syarat "justice colaborator".

"Semuanya yang diusulkan ini tidak ada yang bersyarat `justice colaborator`, masih menggunakan PP nomor 28," tambahnya.

Selain napi kasus korupsi, Kemenhum dan HAM juga mengusulkan remisi untuk napi kasus narkoba.

Rinciannya di Lapas Kota Bengkulu sebanyak 32 orang, Lapas Curup 52 orang, Lapas Argamakmur delapan orang dan rumah tahanan Manna 10 orang.

"Napi narkoba yang diusulkan mendapat remisi juga menggunakan PP nomor 28, jadi tidak ada syarat justice colaborator," ujarnya.

Sedangkan napi kasus umum yang mendapat remisi sebanyak 827 dengan rincian pengurangan hukuman sebanyak 782 dan langsung bebas sebanyak 45 orang. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013