Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebanyak 312 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi kemerdekaan tahun 2023.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup Hadi Wijaya di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.
"Penerima remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2023 ini yang sudah kita usulkan ke Kemenkumham sebanyak 312 WBP, empat orang di antaranya akan dinyatakan langsung bebas," kata dia.
Baca juga: Pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong dijerat pasal berlapis
Dia menjelaskan, usulan pemberian remisi ini sudah diajukan kepada Kemenkumham dan tinggal menunggu persetujuan, di mana nantinya pemberian remisi ini akan dilaksanakan setelah upacara peringatan HUT RI pada 17 Agustus nanti.
"Untuk yang dinyatakan langsung bebas ini rencananya akan diberikan secara simbolis oleh bapak Bupati Rejang Lebong usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Dwi Tunggal Curup," terangnya.
Kalangan warga binaan yang menerima remisi di Lapas Kelas IIA Curup ini, kata dia, berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika, tindak pidana korupsi, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong ajak warga sukseskan Pemilu 2024
Menurut dia, WBP penerima remisi ini antara lain remisi umum I (RU-I) dengan jumlah sebanyak 308 orang diantaranya pengurangan satu bulan sebanyak 94 orang, dua bulan 60 orang, tiga bulan 58 orang, empat bulan 38 orang, lima bulan 46 orang dan enam bulan 12 orang.
Kemudian untuk RU-II diberikan kepada empat orang yang semuanya dinyatakan langsung bebas dengan lama pengurangan satu bulan tiga orang dan pengurangan tiga bulan satu orang.
Dia menambahkan remisi yang diberikan pihaknya itu berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan sudah menjalani penahanan lebih dari enam bulan.
Lapas Curup usulkan 312 warga binaan terima remisi kemerdekaan
Kamis, 10 Agustus 2023 21:08 WIB 1287