Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menarik pajak dan retribusi puluhan lokasi wisata baru yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong Upik Zumratul Aini dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini di wilayah itu terdapat 77 lokasi wisata baru tersebar dalam 15 kecamatan.

"Saat ini kita telah mengajukan usulan revisi perda penarikan pajak dan retribusi daerah yang mudah-mudahan tahun ini bisa disahkan dewan, di mana dari jumlah lokasi wisata ini yang sudah memberikan PAD baru beberapa lokasi saja sedangkan yang lainnya belum ditarik," kata dia.

Dia menjelaskan, lokasi wisata yang telah memberikan pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya ialah Pemandian Suban Air Panas, kemudian Danau Mas Harun Bastari (DMHB) serta pengelolaan homestay di kawasan villa Diklat kawasan DMHB.

Pengajuan perubahan perda penarikan pajak dan retribusi tempat wisata tersebut, kata dia, selain mengatur tentang objek pajak baru juga penyesuaian besaran tarif yang akan dipungut kepada pengunjung lokasi wisata maupun orang yang menginap di homestay.

"Kalau di homestay saat ini per malam dikenakan sewa Rp150.000, tarif ini masih terlalu murah sehingga akan dilakukan penyesuaian, begitu juga dengan penarikan retribusi lokasi wisata lainnya," terang dia.

Sejauh ini penarikan pajak dan retribusi bidang pariwisata maupun hiburan yang dikelola Dinas Pariwasata Rejang Lebong tambah dia, setiap tahunnya menyumbangkan PAD yang lumayan besar terutama di sumbangkan dari Suban Air Panas, DMHB dan pengelolaan gedung PIC di Jakarta yang selama 2019 lalu menyumbangkan penerimaan daerah mencapai Rp900 juta.

"Tahun 2019 mencapai Rp900 juta, kemudian sepanjang tahun 2020 menurun berkisar Rp200 jutaan, hal ini akibat pandemi COVID-19 sehingga terjadi penurunan pengunjung dan dilakukannya pembatasan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19," urainya.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021