Mukomuko,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak usulan pergantian salah satu calon legislatif dari partai Gerindra yang lengkap syaratnya.

"Memang ada usulan dari partai yang ingin mengganti calon legislatif (Caleg) nomor urut empat di daerah pemilihan satu Mukomuko namun tidak bisa karena syarat caleg tersebut lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, pergantian caleg yang lengkap syarat itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2007 tentang pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPD.

Pada pasal 32 dalam aturan itu sebutnya, perubahan daftar calon sementara (DCS) apalagi ada tanggapan dari masyarakat, calon meninggal dunia, dan calon mengundurkan diri.

Dalam pasal di aturan itu, menurut dia, sehingga usulan pergantian caleg di partai tersebut tidak bisa diakomodasi.

Sementara, ia menyebutkan, bahwa caleg pengganti yang diusulkan oleh partai tersebut merupakan salah satu anggota DPRD dari partai politik yang tidak lulus verifikasi.

"Kami tidak bisa berbuat banyak karena aturan yang mengatur jika tidak boleh ada pergantian terhadap caleg yang lengkap syaratnya," ujarnya lagi.

Setelah tidak diakomodasi oleh KPU, kata dia, sampai sekarang tidak ada lagi usulan dari partai itu untuk pergantian calegnya. *

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013