Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII./2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jabar 1. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Elza Galan Zen dan pihak termohon adalah KPU.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: MK tolak gugatan Gerindra yang minta PSU hasil Pileg Jabar Dapil 9
Baca juga: MK tolak gugatan Gerindra yang minta PSU hasil Pileg Jabar Dapil 9
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa Elza mengajukan keberatan atas pemberitaan media pada 15 Februari 2024 terkait dengan hasil real count KPU untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) I yang mengalami perbedaan perolehan suara pada sebelum dan sesudah terjadinya kekacauan proses input data.
"Pemohon dalam permohonannya menyampaikan dalam permohonannya menyampaikan, berdasarkan real count Detik News ketika suara baru di-input empat persen, Pemohon mendapat sebanyak 4.928 suara, sementara pada hasil pengumuman akhir mendapatkan 2.613 suara," kata dia.
Dalam petitumnya, Elza meminta agar dirinya mendapatkan suara tertinggi pada Dapil Jabar 1.
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tidak rinci
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tidak rinci
Lalu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024, hakim menyimpulkan bahwa permohonan Elza tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional. Diketahui, berdasarkan Pasal 474 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD.
Oleh karena itu, permohonan tersebut dinyatakan bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, permohonan tersebut dinyatakan bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.
MK juga menilai jawaban dan eksepsi pihak Termohon dan keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansi-nya.
Diketahui, Elza mengajukan permohonan ke MK secara perseorangan tanpa didampingi kuasa hukum, karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
"Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," ucap dia dalam sidang pemeriksaan permohonan pada 30 April 2024.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.