Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PSI dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Baca juga: PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP
Baca juga: PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP
Kuasa hukum PSI Kamaruddin menjelaskan terdapat perbedaan perolehan suara yang didapatkan PSI dan Partai Gerindra pada Dapil Nias Selatan 5 antara penghitungan partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 1.616 suara, sedangkan suara Pemohon menurut Pemohon adalah 1.833 suara. Artinya, terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 217 suara," katanya.
Untuk perolehan suara Partai Gerindra, lanjut Kamaruddin, suara yang ditetapkan KPU sebanyak 1.720 suara. Sedangkan menurut PSI, suara Gerindra sebanyak 1.604 suara. Dengan begitu, terjadi penambahan sebanyak 116 suara.
Ia mengatakan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra terjadi di Kecamatan Sidua'ori, Nias Selatan. Sedangkan dugaan pelanggaran pengurangan suara PSI terjadi di Kecamatan Toma.
Baca juga: Tak mampu bayar bantuan hukum, Caleg Gerindra ajukan sengketa ke MK berharap mukjizat
Baca juga: Tak mampu bayar bantuan hukum, Caleg Gerindra ajukan sengketa ke MK berharap mukjizat
"Dengan adanya penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Sidua'ori dan di Kecamatan Toma, menyebabkan terjadinya perselisihan suara," katanya.
Mengenai dugaan pelanggaran tersebut, PSI telah mengajukan protes saat tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Sidua'ori dan Toma, namun tidak diindahkan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) dan partai tersebut tidak mendapatkan formulir kejadian khusus.
PSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Baca juga: PDIP minta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah dinihilkan
Baca juga: PDIP minta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah dinihilkan
"Akibat perselisihan suara itu, Pemohon dirugikan karena Pemohonlah yang seharusnya berhak memperoleh urutan kursi ketujuh pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Atas uraian tersebut, dalam petitumnya, PSI memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai perhitungan partai tersebut.
"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5, yaitu untuk PSI sebanyak 1.833 suara dan Partai Gerindra sebesar 1.604 suara," ucapnya.
Sidang itu digelar di panel satu dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah.