Bandung (Antara) - Rektor Institut Teknologi Bandung  Akhmaloka menuturkan prestasi keilmuan Rudi Rubiandini menonjol sejak muda antara lain dengan meraih gelar doktor saat berumur 29 tahun, dan berstatus profesor ketika berusia 48 tahun.

"Prestasi yang paling menonjol ialah ketika menjadi guru besar (profesor) di ITB dalam usia relatif muda. Status guru besar diraih beliau pada usia 40-an," kata Rektor ITB Profesor Akhmaloka, di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Rudi Rubiandini yang kini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi tersangka kasus suap, adalah peraih gelar doktor di Technische Universitaet Clausthal, Jerman, pada 1991 ketika berusia 29 tahun.

Ia lulusan sarjana dari Teknik Perminyakan ITB tahun 1985. Pria kelahiran Tasikmalaya, Jabar, 9 Februari 1962 itu, ketika berusia 48 tahun pada 2010 diangkat menjadi Guru Besar ITB.

Di ranah birokrasi, sebelum diangkat menjadi Wamen ESDM, ia menjabat sebagai Deputi Operasi BP Migas sejak tahun 2011.

Ia juga Dosen Teladan dan Terinspiratif versi mahasiswa ITB pada 2009, dan pernah menjadi Wakil Ketua TP3M Kementerian ESDM pada 2010. Pada periode 2006-2007, Rudi juga menjabat Direktur Utama PT LAPI ITB.

Menurut Akhmaloka, sosok mantan Wakil Menteri ESDM tersebut dikenal sebagai orang yang profesional.

"Bukti keprofesionalan beliau ialah di tahun 90-an pernah menjadi dosen teladan urutan ketiga di ITB," katanya.

Dikatakannya, sejak tahun 2010, Profesor Rudi Rubiandini sudah tidak bergabung lagi dengan ITB sebagai staf pengajar.

"Perlu kami informasikan bahwa sejak tahun 2010, yang bersangkutan ditugaskan oleh pemerintah ke lingkungan BP Migas dan selanjutnya di Kementerian ESDM dan SKK Migas," ujarnya.

KPK setelah penggerebekan pada 13 Agustus 2013 menetapkan Rudi Rubiandini (kini, mantan kepala SKK Migas) sebagai tersangka penerima suap.

"Forum Pimpinan KPK, kecuali Ketua KPK, bersama seluruh tim di bawah koordinasi Deputi Penindakan setuju untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S sebagai pemberi suap, dan penerima suap adalah A dan R," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tersangka pemberi suap, S (Simon Tanjaya), dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hukuman terhadap pelanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara, R (Rudi Rubiandini) dan tersangka pelaku swasta A (Devi Ardi) sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sangkaan pasal-pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013