Pontianak (Antara) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan terlalu dini menyatakan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai koruptor dalam kasus suap pengelolaan kegiatan hulu migas di SKK Migas.
"Terlalu dini jika mengatakan Rudi ditangkap sebagai koruptor atau pelaku korupsi karena harus melalui pembuktian hukum dengan fakta hukum yang harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Sabtu.
Perbuatan gratifikasi jika tidak bisa dibuktikan terkait dengan jabatan atau kewenangan seseorang, menurut dia, sangat tidak tepat menyatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
Oleh karena itu, kasus Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan oleh KPK yang dibarengi dengan berita bahwa adanya bukti berupa uang yang ada pada Rudi, belum bisa dinyatakan secara hukum bahwa yang bersangkutan telah melakukan gratifikasi.
"Saya meyakini Rudi telah terkena bujukan 'ular' dan sangat mungkin ada skenario besar di balik semua ini yang bertujuan merusak nama baik SKK Migas," ungkap Sofyano.
Menurut dia, publik sangat maklum bahwa banyak pihak yang tidak "senang" dengan keberadaan SKK Migas.
"Menurut saya, Rudi Rubiandini sendiri sebagai Kepala SKK Migas, selama ini selalu menampakkan tindakan nyata yang mampu menunjukkan kepada publik bahwa SKK Migas senantiasa berbuat demi kepentingan nasional. Hal itu tentu membuat dia menjadi 'musuh' dari banyak pihak," ujarnya.
Bisa saja musuh-musuh SKK Migas inilah yang merancang skenario besar dan teramat cerdas sehingga mampu menjatuhkan sosok Rudi Rubiandini yang pada hakekatnya berarti menghancurkan SKK Migas pula, kata Sofyano.
Terkait dengan ditangkapnya Rudi Rubiandini oleh KPK, kata Direktur Puskepi itu, sepanjang belum adanya hasil pemeriksaan resmi yang dikeluarkan dalam bentuk pernyataan resmi dari KPK, untuk sementara belum bisa dikaitkan dengan jabatan Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.
"Ditangkapnya Rudi Rubiandini dapat dinilai sebagai tindakan penangkapan terhadap Rudi Rubiandini pribadi, dan bukannya sebagai Kepala SKK Migas," ujarnya.
Penangkapan Rudi sepanjang belum bisa dibuktikan secara hukum terkait dengan jabatannya, maka ini lebih tepat dinilai sebagai penangkapan diri pribadi Rudi, kata Sofyano.
Puskepi: terlalu dini menyatakan Rudi sebagai koruptor
Sabtu, 17 Agustus 2013 13:25 WIB 1771