Bengkulu (Antara Bengkulu) - Salah seorang warga yang bertempat tinggal di samping Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) Bengkulu, Anas Kassad menggugat secara perdata rumah sakit tersebut.

"Kami mengambil langkah berencana menuntut RS Tiara Sella secara perdata menyikapi belum adanya tindakan sikap terhadap RSTS pasca dikeluarkannya hasil putusan PT TUN Medan yang menyatakan izin operasional sementara milik RS tersebut ilegal," kata keluarga Anas Kassad, Najamudin M Rasul, di Bengkulu, Senin.

Menurut Najamudin, mereka melanyangkan tuntutan oleh karena operasional RS Tiara Sella merugikan keluarganya baik dari sisi materi maupun non materi.

"Kita dirugikan secara materi seperti pencemaran lingkungan yang membuat air di rumah menjadi tercemar, selain itu kita juga dirugikan secara psikologi yang tidak dapat dinilai dengan uang," kata dia.

Pertikaian bergulir sejak tahun 2011, ketika keluarga Anas keberatan bereoperasinya RS Tiara Sella didaerah tempat tinggalnya karena yang mencemari lingkungan.

Anas menggugat RS Tiara Sella ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, namun pihak tergugat menang atas perkara tersebut.

Oleh karena itu Anas mengajukan kasasi sebagai upaya lebih lanjut ke PT TUN, dan PT TUN mengeluarkan putusan pada tanggal 14 Juli 2013 yang menyatakan bahwa izin operasional RS Tiara Sella dinyatakan ilegal.

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu kali ini sudah sesuai dengan undang-undang, dimana setelah keluarnya putusan dari PT TUN Medan, kita disarankan untuk berkoordinasi dengan PN setempat," kata Najamudin menjelaskan tentang upaya hukum lebih lanjut yang ditempuh oleh keluarga Anas pasca keputusan PT TUN.

Pada tutuntan tersebut, menurutnya, akan menuntut atas kerugian keluarga Anas karena perihal berlawanan dan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak RS Tiara Sella.

Secepatnya akan kita sampaikan tuntutan itu, selain itu semestinya saat ini RSTS itu dalam posisi status Quo dan pihak berwajib bisa masuk disana guna menjalankan amar putusan PT TUN Medan, katanya. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013