Mukomuko (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memprogramkan pembangunan rumah singgah untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan warga terlantar sebagai tempat penampungan sementara.
"Salah satu pelayanan terhadap ODGJ atau orang yang mengidap penyakit kejiwaan adalah rumah singgah bukan panti," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Dia mengatakan hal itu terkait berbagai kegiatan pelayanan di bidang sosial, salah satunya terhadap ODGJ setelah terbit Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah ini.
Perda itu tidak hanya mengatur tentang bagaimana pemerintah memfasilitasi penyandang disabilitas, termasuk juga memberikan pelayanan kepada ODGJ yang salah satunya menyediakan fasilitas seperti rumah singgah untuk mereka.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk operasional petugas yang mengantar ODGJ asal daerah ini berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu yang berjarak sejauh 275 kilometer dari daerah ini.
Zoni menyebutkan alokasi anggaran yang diterima dinas ini pada tahun 2025 untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di luar daerah ini.
Dia menjelaskan, fungsi rumah singgah itu selain untuk menampung sementara ODGJ sebelum dibawa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, juga bisa menjadi tempat penampungan sementara penyandang disabilitas.
Kemudian, rumah singgah itu juga bisa digunakan untuk menampung ODGJ dari luar daerah yang terlantar di daerah ini.
Kemudian, katanya, rumah singgah bisa juga digunakan untuk menampung sementara orang-orang yang mengalami permasalahan sosial seperti orang yang kecanduan narkotika.
Dia mengatakan, dengan adanya payung hukum berupa perda ini, maka selanjutnya instansi sudah bisa mengajukan berbagai kegiatan yang salah satunya menangani ODGJ di daerah tersebut.