Bengkulu (Antara Bengkulu) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menunda pembacaan vonis hukuman terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Manajer Baitul Maal wat Tmwil (BMT) Mandiri Kota Bengkulu Andriyadi.

"Masalah ini cukup berat. Kami harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan perkara tiga terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Binsar G, di Bengkulu, Rabu.

Ketiga terdakwa tersebut Dodi, Yanto dan Syawal, terlibat kasus pembunuhan itu pada 8 Februari 2013, setelah mereka ketahuan menggunakan sertifikat palsu untuk meminjam uang di tempat korban Andriyadi bekerja.

Kronologi kejadiannya, malam tanggal 7 Februari, empat orang pelaku mengajak korban ke rumah salah satu pelaku untuk dipijat oleh salah seorang tedakwa yang mempunyai profesi sebagai tukang pijat.

Setelah sampai di rumah terdakwa yang juga merupakan tempat kejadian perkara, korban dipijat dan disuguhi minuman yang telah dibubuhi racun.

Mengetahui Andriyadi tidak mati meski telah minum minuman yang diberi racun, pelaku menimpuk korban dengan batu, lehernya dijerat menggunakan tali dan dimasukkan ke dalam karung.

Korban ditemukan tak bernyawa keesokan harinya tanggal 8 Februari oleh seorang warga Rusniliana (71) yang melihat sebuah karung berisi sesuatu yang terlihat tidak wajar tergeletak di pinggir jalan gang di dalam Kota Bengkulu.

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung berkoordinasi dengan keluarga korban dan berhasil mengamankan tiga orang dari empat pelaku. Seorang pelaku berhasil kabur dan masih buron.

Ketiga terdakwa pembunuhan, pada sidang sebelumnya, dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang perbuatan melenyapkan nyawa seseorang, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana serta pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa.

Jaksa Penuntut Umum Yosi Herlina dalam persidangan sebelumnya minta kepada majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar Rabu sore itu, keluarga korban tampak histeris karena majelis hakim menunda keputusan pemberian vonis bagi ketiga terdakwa.

"Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ini pembunuhan berencana, dilakukan dengan sadis dan yang dibunuh adalah tulang punggung keluarga. Korban meninggalkan istri yang masih sangat muda dan 4 anak kecil-kecil. Bila majelis hakim tidak bisa memberikan keadilan, kami akan mencari keadilan sendiri," kata adik kandung korban Benni Hidayat.

Keluarga korban menginginkan majelis hakim secepatnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman mati.

"Kami keluarga tidak menerima jika hukuman mereka hanya 20 tahun penjara. Mereka seharusnya menerima ganjaran hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup atas perbuatannya itu," kata dia.

Keluarga korban menegaskan akan mengerahkan massa lebih banyak lagi untuk memantau persidangan pembunuhan berencana tersebut.(Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013