Bengkulu (Antara Bengkulu) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
menunda pembacaan vonis hukuman terhadap tiga terdakwa pembunuhan
berencana terhadap Manajer Baitul Maal wat Tmwil (BMT) Mandiri Kota
Bengkulu Andriyadi.
"Masalah ini cukup berat. Kami harus bermusyawarah terlebih dahulu
untuk memutuskan perkara tiga terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim PN
Bengkulu Binsar G, di Bengkulu, Rabu.
Ketiga terdakwa tersebut Dodi, Yanto dan Syawal, terlibat kasus
pembunuhan itu pada 8 Februari 2013, setelah mereka ketahuan menggunakan
sertifikat palsu untuk meminjam uang di tempat korban Andriyadi
bekerja.
Kronologi kejadiannya, malam tanggal 7 Februari, empat orang pelaku
mengajak korban ke rumah salah satu pelaku untuk dipijat oleh salah
seorang tedakwa yang mempunyai profesi sebagai tukang pijat.
Setelah sampai di rumah terdakwa yang juga merupakan tempat
kejadian perkara, korban dipijat dan disuguhi minuman yang telah
dibubuhi racun.
Mengetahui Andriyadi tidak mati meski telah minum minuman yang
diberi racun, pelaku menimpuk korban dengan batu, lehernya dijerat
menggunakan tali dan dimasukkan ke dalam karung.
Korban ditemukan tak bernyawa keesokan harinya tanggal 8 Februari
oleh seorang warga Rusniliana (71) yang melihat sebuah karung berisi
sesuatu yang terlihat tidak wajar tergeletak di pinggir jalan gang di
dalam Kota Bengkulu.
Mendapat laporan dari warga, polisi langsung berkoordinasi dengan
keluarga korban dan berhasil mengamankan tiga orang dari empat pelaku.
Seorang pelaku berhasil kabur dan masih buron.
Ketiga terdakwa pembunuhan, pada sidang sebelumnya, dijerat dengan
pasal berlapis 338 KUHP tentang perbuatan melenyapkan nyawa seseorang,
pasal 340 KUHP pembunuhan berencana serta pasal 351 KUHP tentang
pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa.
Jaksa Penuntut Umum Yosi Herlina dalam persidangan sebelumnya minta
kepada majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa masing-masing 20
tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar Rabu sore itu, keluarga korban tampak
histeris karena majelis hakim menunda keputusan pemberian vonis bagi
ketiga terdakwa.
"Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ini pembunuhan berencana,
dilakukan dengan sadis dan yang dibunuh adalah tulang punggung keluarga.
Korban meninggalkan istri yang masih sangat muda dan 4 anak
kecil-kecil. Bila majelis hakim tidak bisa memberikan keadilan, kami
akan mencari keadilan sendiri," kata adik kandung korban Benni Hidayat.
Keluarga korban menginginkan majelis hakim secepatnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Kami keluarga tidak menerima jika hukuman mereka hanya 20 tahun
penjara. Mereka seharusnya menerima ganjaran hukuman mati, atau
setidaknya hukuman seumur hidup atas perbuatannya itu," kata dia.
Keluarga korban menegaskan akan mengerahkan massa lebih banyak lagi
untuk memantau persidangan pembunuhan berencana tersebut.(Antara)
Hakim tunda vonis pembunuh manajer BMT Bengkulu
Rabu, 21 Agustus 2013 21:04 WIB 2205
.....Masalah ini cukup berat. Kami harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan perkara tiga terdakwa ini.....