Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangani kasus jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan kematian warga di wilayah itu.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan korban meninggal dalam kasus tersebut adalah Samijan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Saat ditemukan di sawah, korban meninggal dengan ciri-ciri, seperti tersengat listrik. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo," ujar AKBP Jury dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Minggu.
Menurut dia, terlapor dalam kasus tersebut adalah Suyanto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerej,o yang merupakan pemilik sawah. Modus operandi dari kasus tersebut adalah pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi hama tikus.
Saat kejadian, pelaku bermaksud hendak mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus yang dibuatnya sendiri di sawahnya. Kemudian, pelaku melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap di area sawahnya persisnya mengenai kawat pada jebakan tikus yang dibuat pelaku.
Pelaku lalu mengangkat korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka.
Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan korban meninggal dalam kasus tersebut adalah Samijan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Saat ditemukan di sawah, korban meninggal dengan ciri-ciri, seperti tersengat listrik. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo," ujar AKBP Jury dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Minggu.
Menurut dia, terlapor dalam kasus tersebut adalah Suyanto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerej,o yang merupakan pemilik sawah. Modus operandi dari kasus tersebut adalah pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi hama tikus.
Saat kejadian, pelaku bermaksud hendak mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus yang dibuatnya sendiri di sawahnya. Kemudian, pelaku melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap di area sawahnya persisnya mengenai kawat pada jebakan tikus yang dibuat pelaku.
Pelaku lalu mengangkat korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka.
Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021