Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun standar materi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) bagi hakim, khususnya Hakim muda dan calon hakim.
“Standar materi PIP ini berisikan standar materi minimal tentang pengetahuan dan aktualisasi Pancasila yang mesti dipahami hakim,” kata Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) BPIP Aris Heru Utomo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Diskusi kelompok terpumpun (DKT) juga telah digelar guna penyusunan standar materi PIP bagi hakim pada 1 Juli 2021 lalu. Diskusi diikuti oleh para hakim senior yang terdiri dari ketua dan hakim-hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, ketua-ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Provinsi Bali,
“Melalui kegiatan DKT diharapkan dapat diperoleh pandangan dan masukan dari para hakim senior terhadap rancangan materi PIP dan aktualisasinya di kalangan hakim," katanya.
Tim penyusun yang terdiri dari perwakilan BPIP dan MA serta sejarawan akan mengonsolidasikan masukan-masukan yang diterima sehingga nantinya menjadi materi PIP yang solid dan komprehensif bagi hakim. Banyak masukan dari para peserta diskusi yang nantinya dapat digunakan untuk lebih mengembangkan standar materi PIP bagi hakim.
Beberapa masukan antara lain adalah perlunya memasukkan contoh kasus yang bermuatan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia, keteladanan perilaku dan kepemimpinan hakim dan juga hal-hal teknis seperti implementasi standar materi PIP dalam pengembangan kompetensi hakim.
Hal lain yang mengemuka antara lain adalah adanya pandangan bahwa kegiatan PIP bagi hakim seolah meragukan loyalitas hakim terhadap Pancasila sehingga perlu ditatar kembali atau mengapa kegiatan PIP hanya kepada hakim, tidak kepada aparat penegak hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SMMAN mengemukakan bahwa tidak ada keraguan mengenai loyalitas hakim terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.
“Bagaimana bisa meragukan loyalitas hakim apabila irah-irah pada setiap kepala putusan hakim jelas-jelas mencerminkan sila pertama Pancasila, yang apabila tidak dicantumkan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Begitupun dengan pertimbangannya yang merupakan cerminan sila kedua dimana hakim tidak boleh membeda-bedakan dan harus berperilaku adil,” ucapnya.
Namun demikian, menurutnya kegiatan PIP bagi hakim seperti halnya seorang pramugari yang selalu mengingatkan para penumpang, baik yang baru pertama kalinya ataupun yang sudah ribuan kali naik pesawat mengenai pentingnya mengenakan sabuk pengaman saat pesawat akan tinggal landas.
"Perlu selalu dilakukan untuk mengingatkan kembali mengenai pentingnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan keadilan,” kata Aris.
Mengenai tes ataupun sertifikasi Pancasila bagi Hakim, BPIP kata dia sejauh ini masih melakukan kajian dan pembahasan sangat mendalam dengan para pemangku kepentingan seperti MA, Kemenpan ataupun BKN.
Sejauh ini yang dipandang mendesak untuk disertifikasi justru para trainer atau pengajar yang akan memberikan materi PIP. Sertifikasi diperlukan agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai materi dan metode penyampaiannya.
“Terkait kegiatan PIP bagi aparat penegak hukum, pada dasarnya kegiatan PIP ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Tentu saja pelaksanaan kegiatan PIP dilakukan sesuai skala prioritas,” kata Aris.
Sementara itu salah seorang anggota tim penyusun yaitu Dr Yanto SH MH yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengemukakan bahwa rancangan materi, khususnya terkait aktualiasi Pancasila bagi Hakim, merupakan rumusan dari tim kecil.
“Rancangan materi yang diajukan tim kecil terkait aktualisasi nilai-nilai Pancasila sudah diajukan ke pimpinan MA dan mendapatkan persetujuan untuk dibahas bersama dengan BPIP,” kata Yanto.
Sebagai standar materi PIP bagi hakim, maka dalam standar materi itu antara lain sudah memasukkan sifat-sifat hakim yang tercermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim yaitu Kartika, Cakra, Candra, Sari dan Tirta”.
“Pada tahapan awal ini, materi aktualisasi Pancasila dalam standar materi PIP bagi hakim masih menitikberatkan pada perilaku hakim saat mengambil keputusan (dinas), belum menyentuh perilaku hakim di luar kedinasan," katanya.
Namun, menurut dia dalam pengembangannya ke depan, terdapat rencana untuk menyusun standar materi PIP bagi hakim dengan penekanan pada perilaku hakim di luar kedinasan.
"Kami menyadari bahwa kehidupan hakim di luar kedinasan tidak kalah kompleksnya, terutama terkait isu-isu seperti toleransi," ujarnya.
Mempertimbangkan bahwa draf standar materi PIP bagi hakim itu baru merupakan rancangan awal, maka untuk memperkaya materi, BPIP merencanakan akan melakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan hakim-hakim dari berbagai daerah lainnyan di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan tentu saja dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021