Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak enam orang calon anggota legislatif yang tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mengambil formulir gugatan.

"Sampai hari ini ada enam calon anggota legislatif (caleg) mengambil formulir gugatan," kata Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan bahwa keenam orang yang mengambil formulir gugatan tersebut atas nama Ali Berti, A Rafik, Sasriponi, Zulyan Orbayani, Lukman dan Okti Fitriani.

Petugas Bawaslu, kata dia, sudah menyampaikan syarat-syarat pelaporan sehingga saat mengembalikan formulir tidak ada kekurangan syarat.

"Besok (27/8) penerimaan terakhir untuk gugatan ke Bawaslu lalu kami akan mulai mediasi antara pemohon dan termohon," katanya.

Tahapan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu kata dia ditargetkan tuntas dalam 12 hari.

Langkah pertama, Bawaslu akan memediasi para caleg yang menggugat dan tergugat yakni KPU.

Jika tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka Bawaslu akan membuat berita acara.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan berlanjut ke tahapan berikut yakni keputusan penyelesaian sengketa.

"Bentuknya seperti pengadilan yang akan dipandu oleh Bawaslu, dan kami akan membuat keputusan yang sekaligus menjadi keputusan tingkat pertama," tambahnya.

Jika para caleg menilai keputusan penyelesaian sengketa tersebut tidak sesuai harapan, maka mereka dipersilakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sementara pantauan di Kantor Bawaslu, sebanyak dua orang calon anggota legislatif menyampaikan laporan atau gugatan DCT.

Tiga orang tersebut yakni Ali Berti dari Partai Persatuan Pembangunan dan Lukman dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Ali Berti mengatakan gugatan ke Bawaslu sebab dirinya tidak masuk dalam DCT tanpa keterangan yang jelas.

"Saya mendapat informasi tentang alasan pencoretan saya dari media massa, bahwa saya pernah dihukum pidana selama satu tahun dan ancaman lima tahun," katanya.

Padahal kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu ini, dalam surat dakwaan atas kasusnya, ia diancam satu tahun dan pidana satu tahun penjara. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013