PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memberikan pembinaan kepada dua agen LPG di Kabupaten Lahat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pembinaan tersebut dilakukan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) II disertai tiga bulan skorsing penyaluran dan satu bulan skorsing penyaluran.

"Pelanggaran terungkap berdasarkan hasil penelusuran terhadap data agen dan pangkalan LPG PSO oleh tim internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, Minggu. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diperlukan Surat Peringatan II agar penertiban kesesuaian penyaluran LPG PSO di pangkalan agar sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Selain itu stok dan penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Lahat saat ini dalam kondisi aman dan kebutuhan masyarakat di  Kabupaten Lahat akan LPG 3 kg saat ini disalurkan oleh 4 (empat) Agen PSO eksisting.

"Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujarnya. 

Lanjut Ibnu, berikut ciri-ciri pangkalan resmi dari Pertamina yaitu memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pengkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak Pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Bagi masyarakat yang menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina dapat menghubungi Call Center 135. (Adv)

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021