Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan korupsi berencana membatasi kunjungan kepada tersangka penerima dugaan gratifikasi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini karena menerima kunjungan wartawan pada Senin (26/8) di rumah tahanan KPK.

"RR (Rudi Rubiandini) akan mendapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu, itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta melalui pesan singkat, Rabu.

Hal tersebut menyusul kunjungan sejumlah wartawan ke rumah tahanan KPK pada Senin (26/8) dan kemudian membuat berita mengenai Rudi berdasarkan hasil kunjungan tersebut.

"Setahu saya KPK sedang mengkajinya, mereka mengaku bukan wartawan," tambah Bambang.

Di meja penerima tamu KPK sejak hari ini dipasang pemberitahuan bagi tamu yang akan menjenguk tahanan KPK.

Tulisan dalam pemberitahuan tersebut adalah "Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk: keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasihat hukum dan lainnya kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak akan melayani kunjungan anda"

Pemberitahuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan KPK No 01 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya KPK juga pernah memberikan sanksi kepada istri tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Sefti Sanustika tidak dapat berkunjung selama beberapa waktu karena memotret kegiatan suaminya Ahmad Fathanah selama diRrutan KPK.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pasa 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013