Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor saat PPKM Darurat.
"Bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," kata Fadil Imran usai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Fadil Imran juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada resto atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat beberapa hari terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.
Padahal menurut dia pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk perusahaan.
"Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan," ujar Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor saat PPKM Darurat.
"Bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," kata Fadil Imran usai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Fadil Imran juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada resto atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat beberapa hari terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.
Padahal menurut dia pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk perusahaan.
"Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan," ujar Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021