Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,  belum memutuskan apakah Shalat Idul Adha 1442 H akan dilaksanakan atau tidak.

Kepala Kemenag Rejang Lebong H Nopian Gustari saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sebelumnya Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 yang menyebutkan wilayah zona merah dan oranye untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha.

"Secara resmi belum diputuskan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemkab Rejang Lebong, saat ini kita masih menunggu keputusannya," kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah itu masih terus bertambah dan tercatat sebagai wilayah zona oranye di Provinsi Bengkulu sehingga pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah ini akan dilaksanakan atau tidak masih belum bisa diputuskan.

"Saat ini masih terus terjadi penambahan kasus penyebaran COVID-19 yang cukup signifikan sehingga pelaksanaan Shalat Idul Adha nantinya harus dibuat keputusan bersama terlebih dahulu," terangnya.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, kata dia, juga sudah mengisyaratkan peniadaan Shalat Idul Adha di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam wilayah zona oranye, sedangkan Kota Bengkulu yang tercatat sebagai wilayah zona merah penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan SE dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha. Untuk wilayah diluar zona merah dan oranye dan dinyatakan aman dari COVID-19 berdasarkan penetapan daerah dan Satgas boleh melaksanakannya," tambah dia lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021