Bengkulu (Antara) - Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah Syaiful Anwar Bachsin berpeluang masuk dalam Daftar Calon Tetap setelah Bawaslu merekomendasikan KPU agar memproses berkas caleg tersebut.

"Masih berpeluang masuk DCT jika yang bersangkutan kembali mengajukan berkas dan syarat dukungan minimal 2.000 KTP" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan KPU akan menindaklanjuti surat Bawaslu RI yang meminta kembali memproses berkas calon DPD tersebut.

Sebelumnya Syaiful Anwar Bachsin dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan sehingga tidak masuk dalam DCT caleg DPD.

Syaiful memasukkan gugatan ke Bawaslu RI dan berdasarkan penyelesaian sengketa pada 29 Agustus di Bawaslu RI, gugatannya diterima oleh Bawaslu.

Sagiman mengatakan setelah penyerahan berkas dan dukungan berupa KTP, petugas akan melakukan verifikasi faktual.

Berkas dari caleg tersebut ditunggu KPU hingga Senin (9/9) pukul 16.00 WIB.

"Jika berkas tidak kami terima hingga jadwal yang ditentukan maka yang bersangkutan tidak akan dilayani," tambahnya.

Sedangkan jika berkas disampaikan ke KPU, maka jadwal verifikasi faktual akan digelar pada 11 September hingga 15 September 2013.

Selanjutnya pada 17 September 2013 batas waktu untuk menyerahkan nama dan persyaratan yang bersangkutan ke KPU RI di Jakarta.

"Keputusan masuk DCT atau tidak adalah kewenangan pusat, karena KPU Provinsi Bengkulu hanya membantu prosesnya," tambah dia.

Saat ini sebanyak 19 orang caleg DPD dari Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan dalam DCT.

Jika berkas dan dukungan caleg Syaiful Anwar memenuhi persyaratan, maka jumlah caleg DPD bertambah menjadi 20 orang untuk memperebutkan kuota empat kursi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013