Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sekitar 60 persen dari seluas 78.000 hektare kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah itu rusak akibat aktivitas perambahan.

"Data kerusakan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut merupakan data lama. Kemungkinan sekarang luas yang dirambah semakin bertambah," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aman Jaya, di Mukomuko, Rabu.

Menurut dia, tugas dari dari KPHP sendiri untuk mengamankan kawasan hutan yang terlanjur dirambah tersebut tetapi bukan dengan penindakan melainkan dengan pemberdayaan.

Ia menjelaskan, masyarakat yang terlanjur merambah dalam kawasan hutan tersebut diberdayakan dengan diberikan modal usaha untuk menanam komoditas tanaman karet bukan sawit.

Masyarakat, kata dia, diberikan waktu selama 60 tahun memanfaatkan kawasan itu dengan menanam karet dan setelah itu waktunya masih bisa diperpanjang lagi selama 35 tahun.

Akan tetapi, kata dia, tugas itu terbentur dengan ketiadaan peraturan daerah (Perda) tentang struktur organisasi KPHP di daerah itu, sehingga tidak ada anggaran operasional untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Sekarang keberadaan KPHP hanya diatur menggunakan peraturan bupati (Perbup) dan masa berlaku perbup itu cuma satu tahun setelah itu habis," katanya.

Ia berharap, DPRD setempat mengesahkan Perda untuk KPHP agar dengan payung hukum itu KPHP dapat menjalankan tugas pengamanan dan pengawasan kawasan hutan di daerah itu.

"Kalau misalnya tidak ada juga perda KPHP kemungkinan bisa saja KPHP ditiadakan di daerah ini dan konsekuensi bagi masyarakat yang merambah penindakan secara hukum sesuai aturan," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, seharusnya jika DPRD memikirkan masyarakat sudah seharusnya menyetujui Perda KPHP agar masyarakat legal melakukan aktivitas dalam kawasan hutan," ujarnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013