Bengkulu (Antara) - Gugatan dua calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu yakni Sasriponi dan Lukman Asyiek masuk ke tahap ajudikasi atau pengadilan semu sebab tidak menemukan kesepakatan pada tahap mediasi di Bawaslu.
"Lanjut ke tahap ajudikasi atau pengadilan semu, karena kedua pihak yakni caleg sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon masing-masing pada pendiriannya," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin mediasi gugatan dua caleg DPRD Provinsi Bengkulu atas Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD peserta Pemilu 2014.
Dua caleg pemohon yang menjadi peserta mediasi yakni Sasriponi caleg PDIP dari dapil Kabupaten Seluma dan Lukman Asyik dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPRD provinsi daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Sedangkan dari KPU Provinsi Bengkulu diwakili Komisioner Divisi Hukum Zainan Sagiman dan Kabag Hukum Sekretariat KPU Junaidi SH.
"Pada tahap ajudikasi atau pengadilan semu akan mendatangkan para saksi dan ahli hukum," tambah Hasan.
Ajudikasi tersebut dijadwalkan pada Senin (9/9) dan Bawaslu akan mengambi keputusan tingkat pertama.
Jika kedua pihak yakni pemohon dan termohon tidak menerima keputusan tingkat pertama Bawaslu itu, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga kasasi.
Selain mediasi dua caleg tersebut, Bawaslu akan memediasi gugatan lima caleg lainnya yakni pada Kamis (5/9) tiga orang caleg yakni Okti Fitriani dari Gerindra untuk caleg DPRD Kabupaten Seluma, Edi Mufrodi dari PPP untuk caleg DPRD Kabupaten Lebong dan Zulyan Orbayani dari PDIP untuk caleg DPRD Kota Bengkulu.
Sedangkan pada Jumat (6/9) akan memediasi gugatan dua caleg lainnya yakni Ali Berti dan Arafik, keduanya dari PPP, masing-masing caleg DPRD provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu dan dapil Rejanglebong dan Lebong.
Proses penyelesaian sengketa hingga tahap pengadilan semu diharapkan tuntas pada 18 September 2013.
"Jika hasil ajudikasi juga tidak diterima oleh caleg, maka dapat dilanjutkan ke PT TUN hingga ke kasasi," tambahnya.
Sejumlah caleg yang menggugat DCT saat ditemui di Sekretariat Bawaslu mengatakan siap menjalani proses mediasi tersebut.
"Kami harapkan melalui proses mediasi ada penyelesaian dan kembali diterima masuk ke DCT," kata Ali Berti, salah seorang caleg yang menggugat DCT.
Materi gugatan para caleg antara lain berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, dan mantan penyeleggara pemilu yang maju sebagai caleg.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Lanjut ke tahap ajudikasi atau pengadilan semu, karena kedua pihak yakni caleg sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon masing-masing pada pendiriannya," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin mediasi gugatan dua caleg DPRD Provinsi Bengkulu atas Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD peserta Pemilu 2014.
Dua caleg pemohon yang menjadi peserta mediasi yakni Sasriponi caleg PDIP dari dapil Kabupaten Seluma dan Lukman Asyik dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPRD provinsi daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Sedangkan dari KPU Provinsi Bengkulu diwakili Komisioner Divisi Hukum Zainan Sagiman dan Kabag Hukum Sekretariat KPU Junaidi SH.
"Pada tahap ajudikasi atau pengadilan semu akan mendatangkan para saksi dan ahli hukum," tambah Hasan.
Ajudikasi tersebut dijadwalkan pada Senin (9/9) dan Bawaslu akan mengambi keputusan tingkat pertama.
Jika kedua pihak yakni pemohon dan termohon tidak menerima keputusan tingkat pertama Bawaslu itu, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga kasasi.
Selain mediasi dua caleg tersebut, Bawaslu akan memediasi gugatan lima caleg lainnya yakni pada Kamis (5/9) tiga orang caleg yakni Okti Fitriani dari Gerindra untuk caleg DPRD Kabupaten Seluma, Edi Mufrodi dari PPP untuk caleg DPRD Kabupaten Lebong dan Zulyan Orbayani dari PDIP untuk caleg DPRD Kota Bengkulu.
Sedangkan pada Jumat (6/9) akan memediasi gugatan dua caleg lainnya yakni Ali Berti dan Arafik, keduanya dari PPP, masing-masing caleg DPRD provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu dan dapil Rejanglebong dan Lebong.
Proses penyelesaian sengketa hingga tahap pengadilan semu diharapkan tuntas pada 18 September 2013.
"Jika hasil ajudikasi juga tidak diterima oleh caleg, maka dapat dilanjutkan ke PT TUN hingga ke kasasi," tambahnya.
Sejumlah caleg yang menggugat DCT saat ditemui di Sekretariat Bawaslu mengatakan siap menjalani proses mediasi tersebut.
"Kami harapkan melalui proses mediasi ada penyelesaian dan kembali diterima masuk ke DCT," kata Ali Berti, salah seorang caleg yang menggugat DCT.
Materi gugatan para caleg antara lain berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, dan mantan penyeleggara pemilu yang maju sebagai caleg.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013