Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengejutkan publik dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dianggap terlalu berat.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: Majelis hakim kurangi hukuman Harvey Moeis jadi 6,5 tahun, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berat
Baca juga: Kejagung pertimbangkan langkah terhadap vonis Harvey Moeis
Harvey Moeis dan Perannya di PT Refined Bangka Tin (RBT)
Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, ia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalamannya di bidang tambang batu bara. Terdakwa hanya berperan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pada Senin.