Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu agar bisa bijak dalam mengeluarkan pendapat di media sosial (medsos).

Dengan program Indonesia makin cakap digital untuk gerakan nasional literasi digital wilayah Sumatera II, Kominfo menggandeng berbagai pihak di kabupaten itu untuk membantu meningkatkan pemahaman literasi digital bagi masyarakat di daerah tersebut.

Kominfo juga menggelar webinar dengan tema 'digital platform: kepoin aja' yang mengulas sejumlah isu tentang etika saat menggunakan media sosial dengan menghadirkan sejumlah pembicara.

Dalam sesi budaya digital pada webinar tersebut, tenaga ahli program pemberdayaan masyarakat desa Fery Murtiningrum mengungkapkan beberapa cara mengemukakan pendapat di media sosial agar terhindar dari jerat hukum.

Diantaranya, hindari opini yang provokatif, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat yang ingin disampaikan, dan menyuarakan pendapat dengan cara dan bahasa yang baik serta sopan.

"Di era sekarang tentu pendapat yang disampaikan melalui tulisan maupun lisan di media sosial harus benar-benar dipikirkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti mengabaikan etika dan sopan santun," kata Fery di Bengkulu, Minggu.

Menurutnya, kebebasan menyuarakan pendapat harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal, serta penyampaian pendapat hendaknya dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Fakhruddin dalam webinar itu menguraikan tentang moral dan tanggung jawab di era digital.

Fakhruddin menjelaskan, dengan berkembangnya teknologi digital secara pesat, telah memunculkan berbagai permasalahan dalam penerapannya di masyarakat sehingga diperlukan tata cara atau etika dalam teknologi informasi tersebut.

Ia mencontohkan isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika dalam dunia digital yakni terkait cybercrime atau pelanggaran siber, cyber ethics, dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. 

"Etika berinternet ialah kondisi dimana komunikasi antar individu dalam sebuah dialog, misalnya, komunikasi menggunakan email dan pesan secara pribadi. Makanya penting sekali etika bermedia sosial ini diketahui dengan jalan peningkatan pemahaman literasi digital," kata Fakhruddin menjelaskan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021