Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu
yaitu OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu IA, terkait kasus dugaan korupsi dana publikasi Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.
yaitu OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu IA, terkait kasus dugaan korupsi dana publikasi Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.
"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo Provinsi Bengkulu.
"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujar dia.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.
"Kita tindak lanjuti dan telaah dulu kekuatan alat buktinya dan akan mengambil sikap, pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," terang Danang.
Sebelumnya, juga ada Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu yang menggelar aksi untuk rasa di Kantor Kejati Bengkulu dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bengkulu.
Pada aksi tersebut, FPR Bengkulu menyampaikan 14 tuntutan dan dua poin penting yaitu agar Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.
Mereka juga mendesak pihak kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kominfo Bengkulu terkait anggaran publikasi yang terkesan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami ingin agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi terkait dana publikasi dan dana pokok pikiran yang ada di Kominfo Provinsi Bengkulu," terang Koordinator Lapangan aksi Disi Metrozi Herawan.