Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mendorong masyarakat daerah itu yang menghadapi masalah hukum ringan untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.

"Di kejaksaan dan polres itu, kita ada restorasi justice, penyelesaian hukum di luar pengadilan, sebelum kasus itu dinaikan ke polres," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno usai menghadiri peringatan Hari Adhyaksa 2021 di Kejari Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan tersebut jika ada suatu kasus yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, pihaknya memberdayakan Bhabinkamtibmas yang ada di polsek guna menyelesaikan kasus-kasus ini ditingkat bawah.

Penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif ini, kata dia, seperti kasus kesalahpahaman, perkelahian, pencurian kecil yang sifatnya bisa diselesaikan di tingkat desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama melalui upaya pendekatan dan perdamaian antara korban serta pelakunya.

Dia berharap dengan adanya restoratif justice ini bisa membantu penyelesaian kasus-kasus ringan yang terjadi di dalam masyarakat dan tidak mesti diselesaikan melalui persidangan di pengadilan.  

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menambahkan, upaya penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk kasus-kasus ringan yang terjadi di dalam masyarakat ini bisa membantu aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Kepada masyarakat Rejang Lebong secara keseluruhan, kalau bisa jangan mempergunakan jalur-jalur hukum ketika ada persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan ditingkat desa, apakah hukum adat atau berdasarkan kesepakatan," ujar dia.

Dengan adanya penyelesaian di luar pengadilan ini, tambah dia, nantinya akan mengurangi beban kerja aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021