Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat soal penanganan dan penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di lahan yang masih bersengketa di Desa Tirta Makmur.

“Itu laporan sudah kami terima, cuma posisi tanah sengketa, maka laporan atau aduan diterima tetapi kami koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat terkait status kepemilikan lahan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji, dalam keterangannya yang diterima di Mukomuko, Jumat.

Kepolisian setempat sebelumnya menerima laporan terkait tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Desa Tirta Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang dari Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus melalui Saepulloh, Surahmin, Iwan Effendi dan Dasimo.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kantor Pertanahan setempat, sebaiknya lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh pelapor dan terlapor dalam kasus ini diukur ulang.

Ia mengatakan pihaknya belum fokus soal kasus pencurian buah sawit di lahan perkebunan kelapa sawit tersebut karena kedua belah pihak punya hak atas tanah tersebut.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memeriksa saksi, seperti saksi pelapor, selanjutnya kepolisian resor setempat akan memeriksa saksi terlapor dalam kasus ini.

Saepulloh, penerima kuasa dari mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus untuk melaporkan pelaku pencuri sawit kepada polisi mengatakan masalah ini berawal pada bulan Februari hingga Mei 2021.

Pihak Ichwan menyebut oknum warga berinisial HT mengklaim tanah 27 hektare yang merupakan sebagian dari kebun sawit milik Ichwan Yunus seluas 78 hektare dan diduga HT beserta teman-temannya memanen hasil kebun sawit tersebut.

Pihak Ichwan menyatakan pernah menegurnya, namun HT dan temannya semakin berani, bahkan melakukan intimidasi sehingga pekerja kebunnya tidak berani mencegahnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021