Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pakar Hukum dari Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Dr Yanto Supriadi mengatakan, calon anggota legislatif yang pernah menjalani pidana penjara di bawah lima tahun, berpeluang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 pasal 5 huruf B yang menyatakan orang yang pernah dipidana penjara lima tahun, sedangkan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini, pidananya tidak sampai lima tahun," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan semu atau ajudikasi dua calon anggota legislatif (caleg) yang menggugat KPU sebab mereka tidak masuk dalam DCT.

Dua caleg yang menjalani sidang ajudikasi yakni atas nama Sasriponi, caleg PDIP dari Kabupaten Seluma untuk DPRD Provinsi Bengkulu dan Lukman Asyiek, caleg PKB dari Kota Bengkulu untuk DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Yanto, orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif.

Syarat kumulatif tersebut yakni telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana.

"Sementara itu para caleg yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat yang pernah terjerat kasus hukum ini tidak pernah dipidana penjara 5 tahun sehingga tidak ada masalah bagi mereka," katanya menjelaskan.

Direktur Pascasarjana Unihaz ini mengatakan ia hanya memberikan pandangan dalam sengketa tersebut, sedangkan keputusan ada pada Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan setelah keterangan dari sejumlah saksi ahli, kemungkinan besar para caleg yang pernah tersangkut kasus hukum bisa lolos.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli kemungkinan besar para pemohon yang pernah tersandung kasus hukum dapat lolos dan masuk DCT," katanya.

Namun, ia mengatakan belum dapat memastikan karena keputusan sidang ajudikasi akan ditetapkan setelah pleno Bawaslu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu RI.

Parsadaan juga menjelaskan jika nanti ada pihak yang tidak puas dengan keputusan sidang ajudikasi, dapat melakukan upaya hukum lanjutan yaitu ke PT Tata Usaha Negara.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman usai menghadiri sidang ajudikasi menjelaskan bahwa dalam sidang perdana ini sudah ada titik temu antara pihak pemohon maupun termohon.

"Kami akan memberikan jawaban sesuai dengan versi kami, yang disampaikan secara tertulis," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU akan digelar pada 12 September 2013. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013