Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini membutuhkan keberadaan "pasirah" atau kepala marga sebagai pimpinan adat tertinggi di desa dan kecamatan untuk mengatasi konflik tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah itu.

"Mukomuko saat ini butuh sosok 'pasirah' karena sebelumnya kepala marga itu mampu mengatasi setiap konflik pertanahan terutama tanah ulayat," kata Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Selasa.

Hal ini disampaikan oleh Juni Kurniadiana menyusul maraknya konflik pertanahan yang kerap di daerah ini baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun dengan perusahaan besar swasta.

Beragamnya konflik sosial itu, kata dia, membuat situasi masyarakat di daerah ini justru menjadi tidak aman dan tentram seperti dulu.

"Ini baru permulaan jika dibiarkan terus bisa menjadi bola panas dan bom waktu yang akan meledak," kata dia.

Ia menjelaskan, Mukomuko membutuhkan pasirah karena dalam adat daerah ini memiliki peran penting tidak saja membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi konflik pertanahan tetapi juga bisa memberikan ketenangan bagi anak cucu mereka.

Sebab secara tingkatan kepala marga itu berada di atas sejumlah kepala kaum dan kepala suku bahkan kepala desa tetapi posisi tertinggi yang disandangnya itu hanya sebagai tokoh adat.

Dengan begitu keberadaan mereka saat ini sangat dibutuhkan terutama sebagai penpanjangan tangan pemerintah setempat dalam mengatasi setiap konflik pertanahan yang terjadi.

"Jika setiap kecamatan ada pasirah maka kepala daerah tidak perlu lagi harus turun tangan mengatasi konflik sosial karena secara hukum ada polisi dan secara adat ada pasirah," ujarnya lagi.

Sementara itu Asisten I Administrasi Pemerintah Setkab Mukomuko A. Halim berpendapat bahwa sosok pasirah itu digunakan pada zaman dulu dan secara aturan tidak ada lagi posisi tersebut.

"Itu dulu dan sekarang tidak mungkin lagi ada pasirah apalagi daerah ini secara administrasi merupakan desa bukan nagari seperti di Sumatera Barat," katanya.

Ia optimistis konflik pertanahan di daerah ini bisa diselesakan asal kedua belah pihak memiliki inisiatif dan kemauan yang sama memberikan bukti dan dokumentasi yang sah sebagai pemilik tanah.

"Kalau mau cepat selesai buktikan kalau memang itu tanahnya dengan memberikan data kepemilikan yang sah sehingga bisa dibandingkan siapa yang berhak atas tanah tersebut," ujarnya.
(KR-FTO/I016)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012