Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, menahan DE yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian senilai Rp168 juta.
"Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya tersangka memenuhi panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DE datang ke Kejari didampingi oleh penasehat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti prosesi serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
Penahanan terhadap DE akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Lambok mengatakan berdasarkan hasil audit dari tim, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 terkait pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjung Heran yang mencapai Rp168 juta.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya tersangka memenuhi panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DE datang ke Kejari didampingi oleh penasehat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti prosesi serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
Penahanan terhadap DE akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Lambok mengatakan berdasarkan hasil audit dari tim, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 terkait pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjung Heran yang mencapai Rp168 juta.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021