Pada pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dan pihak pihak lainnya.
"Penertiban ini dilakukan tidak hanya oleh Bawaslu bersama unsur terkait, tetapi juga oleh KPU. APK yang difasilitasi oleh komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu akan ditertibkan langsung oleh pihak KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, penertiban APK dan bahan kampanye tersebut akan ditargetkan selesai pada hari Minggu (24/11/2024), sebab saat ini telah memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara.
Ia menyebutkan, penertiban APK dan bahan kampanye tersebut akan ditargetkan selesai pada hari Minggu (24/11/2024), sebab saat ini telah memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara.
Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya menjaga masa tenang Pilkada agar tidak ada lagi bentuk kampanye dalam wujud apapun. Ia berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
"Semoga di masa tenang ini, tidak ada lagi pelanggaran kampanye sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang, tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk keberadaan APK," ujar dia.
Rahmat menerangkan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan integritas proses demokrasi, agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa 17.131 APK dan bahan kampanye terdapat 38 laporan yang direkomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
Berikut jumlah APK dan bahan kampanye yang dalam pengawas panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Bengkulu yaitu Kecamatan Kampung Melayu yaitu 544 yang melanggar, Kecamatan Selebar sebanyak 3.387.
Kecamatan Gading Cempaka 524, Kecamatan Singaran Pati sebanyak 8.815, Kecamatan Ratu Agung 336, Kecamatan Ratu Samban yaitu 1.908, Kecamatan Teluk Segara 430, Kecamatan Muara Bangkahulu 752 dan Kecamatan Sungai Serut yaitu 435.