Bengkulu (ANTARA) - Kanopi Hijau Indonesia menyatakan warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengalami kerugian ratusan juta akibat dampak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang Bengkulu.
"Data terkini per 19 November 2024 dihimpun oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera di Desa Padang Kuas, sebanyak 38 orang warga mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang," kata Tim Monitoring Kanopi Hijau Indonesia Cimbyo Layas di Bengkulu, Sabtu.
Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas itu menurut Cim mencapai Rp155,68 juta itu karena rusaknya 164 unit peralatan elektronik milik mereka.
"Yang terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin," kata Cim
Cim menjelaskan berbagai peralatan elektronik warga yang rusak memiliki rumah berjarak 0 sampai 350 meter dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat.
"Peristiwa kerusakan ini menurut warga terjadi setiap hujan disertai petir," kata dia lagi.
Berdasarkan pengakuan warga lanjut Cim sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi, namun ketika SUTT beroperasi kondisi hujan petir malah mengakibatkan kerusakan peralatan elektronik warga.
Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang memang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).
Tidak hanya kerugian material, Cim mengatakan warga juga trauma ketika kondisi hujan petir. Warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang paling terdampak kondisi traumatik.
Sementara berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Babatan 2024 kata dia jumlah anak-anak dengan usia 0-14 tahun di desa itu berjumlah 329 jiwa dan perempuan 511 jiwa.
"Lalu usia 45 tahun ke atas yang tinggal di Desa Padang Kuas 393 jiwa, khusus yang tinggal di Dusun Jalur 234 jiwa," katanya.
Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia Andika mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," kata dia.
Yakni, lanjut Andika tentang mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan.