Aparatur Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menyebutkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini termasuk dalam kategori tinggi di wilayah itu.

Kepala BNNP Bengkulu, Supratman usai melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dan OPD terkait di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan letak wilayah daerah itu yang berada di jalan lintas juga berbatasan langsung dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sehingga kemungkinan masuknya narkoba dari berbagai daerah terbuka luas.
 
"Kalau berdasarkan data yang kami terima dan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan baik melalui BNN sendiri maupun oleh pihak Polres Rejang Lebong untuk Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong dalam kategori tinggi, Jika penggunanya banyak maka jumlah pengedarnya juga banyak," kata dia.

Dia menjelaskan, tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini baik kasus penggunaan maupun peredaran narkoba yang berhasil diungkap petugas.

Tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, menjadi prioritas pihaknya dan akan melakukan koordinasi baik dengan polres, kejari dan lapas dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah guna menyusun strategi pencegahan-pencegahan selain penindakan secara hukum.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo dalam pertemuan ini mengatakan, jika pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu terhitung Januari-Juni 2021 mencapai 37 kasus, jumlah ini tercatat terbanyak dibandingkan daerah lainnya Provinsi Bengkulu.

"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong ini selain cukup tinggi, juga peredarannya sudah sampai ke pelosok desa dengan pengguna berasal dari berbagai kalangan umur mulai dari anak bawah umur hingga orang dewasa," terangnya.

Selain telah masuk ke pelosok desa, dari beberapa kasus yang berhasil mereka ungkap, peredaran barang haram ini bukan hanya dinikmati oleh orang yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi juga masyarakat menengah, karena di wilayah itu juga menyediakan paket Rp30.000.

Sedangkan, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menyatakan dirinya secara pribadi tidak mendukung adanya program rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan lebih mendukung upaya penegakan hukum.

"Secara pribadi saya tidak mendukung, karena ini akan memberikan celah kepada mereka untuk mengulanginya lagi, kalau rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak swasta silahkan saja, apalagi pemda tidak ada anggaran. Saya lebih mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba," tegasnya.***2***
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021