Banjarmasin (Antara) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap sembilan orang yang kedapatan sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost di kota tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Sik SH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, menangkapan itu berkat adanya informasi masyarakat di kawasan Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah.

Dimana informasi tersebut menyebutkan, bahwa di sebuah rumah kos di kawasan tersebut ada beberapa orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu.

Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut ternyata benar adanya, pada Selasa (17/9) dini hari sekitar pukul 02.00 wita di sebuah rumah kos di Jalan Skip Lama Gang II Antasan Besar, rumah kos tersebut di gerebek polisi.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sembilan orang diantaranya dua orang perempuan dan pemilik kos pun ikut diamankan karena termasuk dalam sembilan orang tersebut serta menyediakan tempat.

Sembilan orang yang diamankan lalu dilakukan penangkapan itu diantaranya, Supriatno dan Dwi Damayanti pemilik kos, sedangkan lainnya bernama Jumiah, M Fadlan, Masadi, Arsani, Misran, Supri, Sahran dan Ramlan.

Sebagian besar mereka yang ditangkap polisi karena diduga ikut melakukan pesta narkotika dan menghisap sabu-sabu itu pekerjaannya sebagai buruh sawit di daerah Buas-Buas, Kabupaten Tapin Kota Rantau  Kalimantan Selatan.

"Selain mengamankan mereka, kita juga melakukan penyitaan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sisa sabu-sabu yang masih berada didalam pipet kaca,"tutur pria berkulit putih itu.

Terus dikatakan, karena sudah menangkap pelaku dan menyita barang buktinya dengan terpaksa kesembilan orang tersebut langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara kesembilan orang tersebut statusnya ditetapkan sebagai dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah.

Bukan itu saja, semua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarmasin khususnya di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah, bagi pelaku yang tertangkap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya kepada Antara.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013