Sebagian besar warga Bengkulu kerap membicarakan ungkapan "lubuk kecik buayo galo" atau diartikan mungkin "lubuk kecil isinya semua buaya" sudah menjadi hal yang kerap dibicarakan.

             Makna dari ungkapan itu, bahwa pemerintahan di daerah tersebut kecil namun kerap menjadi ladang korupsi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan fasilitas dan jabatanya.

            Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan, pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu pada 2012 saja, mencapai 132 kasus.

           "Grafiknya terus meningkat, terakhir pada 2012 ada sebanyak 132 pengaduan tentang korupsi yang kami terima," katanya ketika berada di Bengkulu beberapa hari lalu.

           Ia mengungkapkan hal itu saat pemaparan dalam semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Bengkulu yang digelar KPK bekerja sama dengan BPKP dan Pemprov Bengkulu di aula Pemprov Bengkulu.

           Jumlah pengaduan korupsi pada 2004 sebanyak 24 kasus, pada 2005 meningkat menjadi 81 pengaduan, pada 2006 sebanyak 93 kasus.

           Pada 2007 sebanyak 81 kasus, pada 2008 bertambah menjadi 103 pengaduan, lalu pada 2009 mengalami penurunan sebanyak 64 kasus, pada 2010 bertambah lagi sebanyak 97 pengaduan, pada 2011 sebanyak 123 pengaduan dan pada 2012 sebanyak 132 pengaduan.

            "Jadi tren atau grafiknya terus meningkat," tambahnya.

           Total pengaduan yakni sebanyak 798, masih jauh dibawah daerah lain seperti Provinsi Sumatra Utara yang mencapai 5.207 pengaduan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 4.725 pengaduan.

             Namun, jumlah pengaduan yang cenderung meningkat menurutnya patut menjadi perhatian.

            "Tidak semuanya mengandung indikasi tindak pidana korupsi, tapi yang indikasinya kuat kami tindaklanjuti," tukasnya.

          Bimo mengatakan sebagian kasus tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan penegak hukum di daerah.

             Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi kata dia, KPK memiliki sejumlah persyaratan kasus tersebut.

            Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Lierman mengatakan tingginya laporan masyarakat itu patut menjadi perhatian semua pihak, meski tidak seluruh terlapor adalah penyelenggara negara.

        "Berarti kans untuk terjadi korupsi masih tinggi, ini yang menjadi pengawasan kami setiap hari," ujarnya.

           Penanganan korupsi juga dilakukan Kejati Bengkulu. Kemarin, Kepala Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang Provinsi Bengkulu Thamrin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang.

           "Kepala Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang menjadi  saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, hari ini kami periksa," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Douglas.

            Ia mengatakan selain Thamrin, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Sabar Siagian dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar itu.

            Keduanya kata dia masih dalam kapasitas saksi dalam pemeriksaan kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka.

           "Kami memeriksa saksi terkait tata cara pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang," ujarnya.

            Pemeriksaan tersebut, kata dia untuk mengungkap dugaan aliran dana melalui pihak ketiga atau kontraktor AW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

            Keterangan yang diperoleh dari saksi, yakni Kabag Keuangan Pemkab Kepahiang terungkap bahwa ada dana pengadaan mesin tersebut dicairkan atas nama AW.

            Menurutnya, keterangan tersebut sangat penting dalam kasus ini terutama dalam upaya pengembangan.

           "Artinya disini, yang menjadi saksi kunci sekaligus tersangka dalam kasus ini adalah saudara AW," tambahnya.

           Penyidik langsung mengkonfrontir keterangan Kabag Keuangan tersebut dengan kesaksian Pimpinan Bank Bengkulu Capem Kepahiang.

           Thamrin mengakui ada cek SP2D untuk pengadaan mesin triplek tersebut dicairkan atas nama rekanan kontraktor AW senilai Rp2,3 miliar dari plafon anggaran Rp2,6 miliar, belum dipotong pajak.

            "Dananya memang dicairkan atas nama rekanan pengadaan mesin triplek sebagai pihak ketiga sebesar Rp2,3 miliar berdasarkan cek yang diterbitkan oleh Kabag Keuangan Kepahiang Sabar Siagian," kata Douglas.  
       Douglas menambahkan dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil sejumlah staf bagian keuangan yang melakukan pembuatan SP2D.

    
                                                     Desakan Massa
         Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu berunjukrasa di depan Markas Polda Bengkulu mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi di RSUDM Yunus.

             "Kami menuntut agar semua pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah," kata koordinator aksi, Heru Saputra di depan Mapolda Bengkulu.    Ia mengatakan aksi tersebut juga sebagai bentuk sambutan bagi Kepala Polisi Daerah Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri yang menggantikan Brigjen Pol Benny Mokalu.

            Dalam pernyataan sikap, para pengunjukrasa yang membawa spanduk panjang menyampaikan tiga tuntutan.

             Tuntutan pertama agar segera menuntaskan dugaan korupsi dana dewan pembina RSUD M Yunus yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,6 miliar.

              Kedua, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB) mempertanyakan penetapan para tersangka yang dinilai tidak menganut asas keadilan, sebab dalam kasus ini sudah jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab.

             Pernyataan sikap ketiga adalah adanya kesan mencari "kambing hitam" atas dugaan korupsi tersebut.

            "Padahal sudah jelas, dasar dari korupsi itu adalah penerbitan surat keputusan dewan pembina yang ditangani Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah," tambahnya.

            Aksi pengunjukrasa ini mendapat perhatian dari masyarakat pengguna Jalan Adam Malik, depan Mapolda Bengkulu.

            Setengah jam massa menggelar aksinya, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono tiba di lokasi dan meminta massa membubarkan diri.

              "Sebab dalam izin pemberitahuan hanya 'hearing' atau diskusi, ternyata ada aksi massa, kami minta bubar dengan tertib," kata Kapolres.

              Para pengunjukrasa tidak mengadakan perlawanan dan langsung membubarkan diri dengan tertib.

          Kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain dua mantan Direktur RSUD M Yunus dan tiga staf pegawai di rumah sakit itu.

           Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Burhandari mendukung pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas anggota legislatif oleh kepolisian.

             "Kami mendukung penuh, karena bagi yang menggunakan dana dengan benar tentu tidak ada masalah," katanya ketika ditanya tentang pengusutan dugaan korupsi perjananan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

            Dana perjalanan dinas yang diduga dikorupsi pada tahun anggaran 2012 tengah diselidiki Polda Bengkulu.

           Burhandari mengatakan, berdasarkan perencanaan dan alokasi anggaran di DPRD, perjalanan dinas dilaksanakan sebanyak dua kali dalam sebulan.

          "Setiap kunjungan kerja harus ada laporan atau hasil yang disampaikan ke lembaga, itu wajib," katanya.

           Menurut politisi PKS ini, perjalanan dinas menjadi salah satu kebutuhan untuk mendukung kinerja anggota legislatif.

            Studi banding tersebut menurutnya untuk mendukung tiga tugas utama DPRD yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi atau pembuatan produk hukum.

       "Tapi kalau ada penggunaan dana perjalanan yang menyimpang wajib diusut," ujarnya.

           Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu Sudiro mengatakan mulai mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

           "Memang ada permintaan audit dari kepolisian, tapi saat ini masih tahap pengumpulan dokumen," katanya.

             Menurutnya, jika sudah ada permintaan audit dari BPKP, otomatis sudah ada kerugian negara, namun jumlahnya yang belum dapat dipastikan.

             Sedangkan anggaran dana perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp24 miliar.

            Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan korupsi itu.

             "Tim yang akan menyelidiki karena kuat dugaan adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas," katanya.

        Untuk mengetahui nilai kerugian negara, kepolisian bekerjasama dengan BPKP yang akan melakukan audit.

        Ia mengatakan sejumlah saksi, yakni staf Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sudah diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu.

    
                                                        Janji Kapolda
        Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri yang baru beberapa menjabat, mengatakan pemberantasan korupsi menjadi pesan khusus dari Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo.

            "Pesan khusus dari Pak Kapolri adalah tindak korupsi, atau bahasa kasarnya, berantas," katanya kepada wartawan di Bengkulu.

            Kapolda baru yang menggantikan Brigjen Pol Benny Mokalu yang dipromosikan menjadi Kapolda Bali, itu dilantik pada 16 September 2013 di Jakarta.

            Pisah sambut antara Kapolda baru dengan Kapolda lama akan digelar di Bengkulu Jumat malam di salah satu hotel di Bengkulu. Sedangkan upacara pelepasan mantan Kapolda akan digelar di halaman Mapolda Bengkulu pada Sabtu (21/9).

             "Tidak hanya memberantas, tapi juga mencegah dengan selalu mengingatkan pejabat negara untuk bekerja sesuai tugas dan wewenang," ucapnya.

           Langkah pertama kata dia, akan mengadakan rapat dengan jajaran untuk memilah kasus yang berat hingga ringan dan kasus yang menjadi prioritas.

            Kasus korupsi kata dia sudah jelas masuk dalam daftar, sebab merupakan kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crime".

            Menurut Kapolda, pemberantasan dan pencegahan korupsi harus bersama-sama dan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga Bengkulu bersih dan lebih maju.

           Brigjen Pol Tatang Soemantri sebelumnya menjabat Karobinopsnal Baharkam Polri.

           "Saya meminta dukungan dari seluruh masyarakat Bengkulu agar kita bersama-sama memberantas korupsi dan menjaga keamanan ketertiban," ujarnya.

              Sementara seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB) berunjuk rasa di depan Mapolda Bengkulu meminta penuntasan sejumlah kasus korupsi.

             "Kami harapkan Kapolda baru ini lebih gesit dan serius mengusut kasus korupsi," ucap koordinator lapangan, Sutrian.

             Salah satu kasus yang cukup menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi pemberian honor kepada dewan pengawas di RSUD M Yunus yang merugikan negara Rp5,6 miliar.

            Kapolda Bengkulu  Brigjen Tatang Sumantri telah berjanji untuk menegakkan aturan dan perintah Kapolri, sementara massa terus mendesak untuk mengusut dan menuntaskan kasus korupsi, dan masyarakat lainnya terus menanti.

    *

Pewarta: Oleh Triono Subagyo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013