Mukomuko, (Antara) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggerebek 15 warga setempat yang sedang bermain judi jenis dadu guncang dekat Sungai Air Dikit di Desa Sari Bulan, namun semua pelaku berhasil melarikan diri.
"Semua pelaku berhasil melarikan diri dengan cara sebagian pelaku ada yang menyeberangi sungai dan sebagian masuk dalam perkebunan sawit," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, Waktu kejadian penggerebekan itu pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, dekat Sungai Air Dikit, Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit.
Sebelum dilakukan penggerebekan, kata dia, polisi terlebih dahulu menerima laporan dari warga setempat lokasi yang dijadikan sarang perjudian jenis dadu guncang tersebut.
Dari laporan warga tersebut, kata dia, sehingga polisi berhasil menemukan lokasi yang selama ini dijadikan oleh pelaku dan kawan-kawan sebagai tempat perjudian dadu guncang.
"Lokasi perjudian di tempat terbuka dekat sungai dan hanya beralaskan tikar," katanya.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar kertas reklame warga putih dan kuning berukuran 80 x 110 Cm terdapat tulisan abjad, nomor dan gambar.
"Kami sekarang masih menunggu kalau ada pemilik yang mau mengambil sepeda motor ini," ujarnya lagi.
Sedangkan, kata dia, modus operandi pelaku dan kawan-kawan tanpa hak melakukan permainan judi jenis dadu guncang yang dilakukan dengan cara satu orang berperan sebagai bandar dan pemain lainnya sebagai berperan sebagai pemasang.
Karena tidak ada izin, ujarnya, pelaku dan kawan-kawan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp25 juta.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Semua pelaku berhasil melarikan diri dengan cara sebagian pelaku ada yang menyeberangi sungai dan sebagian masuk dalam perkebunan sawit," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, Waktu kejadian penggerebekan itu pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, dekat Sungai Air Dikit, Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit.
Sebelum dilakukan penggerebekan, kata dia, polisi terlebih dahulu menerima laporan dari warga setempat lokasi yang dijadikan sarang perjudian jenis dadu guncang tersebut.
Dari laporan warga tersebut, kata dia, sehingga polisi berhasil menemukan lokasi yang selama ini dijadikan oleh pelaku dan kawan-kawan sebagai tempat perjudian dadu guncang.
"Lokasi perjudian di tempat terbuka dekat sungai dan hanya beralaskan tikar," katanya.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar kertas reklame warga putih dan kuning berukuran 80 x 110 Cm terdapat tulisan abjad, nomor dan gambar.
"Kami sekarang masih menunggu kalau ada pemilik yang mau mengambil sepeda motor ini," ujarnya lagi.
Sedangkan, kata dia, modus operandi pelaku dan kawan-kawan tanpa hak melakukan permainan judi jenis dadu guncang yang dilakukan dengan cara satu orang berperan sebagai bandar dan pemain lainnya sebagai berperan sebagai pemasang.
Karena tidak ada izin, ujarnya, pelaku dan kawan-kawan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp25 juta.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013