Jakarta (ANTARA) -
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa masalah utama pemberantasan judi daring ada pada penindakan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak urgent (mendesak) untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Menurut dia, penyebutan atau status kejahatan luar biasa merupakan kesepakatan dari dunia atau banyak negara yang sama-sama terancam kejahatan serupa.
Kriminolog UI ini menegaskan bahwa kesungguhan penegak hukum menjadi faktor penentu untuk memberantas judi daring di dalam negeri.
Menurut dia, tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas bila aparat penegak hukumnya serius, berkesinambungan, serta tuntas menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dalam pemberantasan judi daring, kata Adrianus, jangan sampai hanya bersifat momentum dan sementara sehingga terkesan hanya omongan sesaat belaka untuk diberantas.
Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, lanjut dia, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.
Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus judi daring sedang berjalan di seluruh wilayah, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, hingga melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi.
"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," ujar dia.
Kapolri menegaskan bahwa lembaganya akan memberantas kasus judi daring secara serius.
Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Psikiater: Kerusakan otak pecandu judol sama seperti pecandu narkoba