Sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Plt Kepala Lapas Klas IIA Curup Alfonsus Wisnu Ardianto usai penyerahan remisi secara simbolis kepada tiga orang penerimanya di Aula Lapas Klas IIA Curup, Selasa, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap datangnya peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.

"Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Curup yang menerima remisi tahun ini sebanyak 376 orang. Remisi ini merupakan hak mereka, di mana mereka yang menerimanya karena memiliki kelakuan baik. Hari ini secara serentak remisi diserahkan melalui perwakilan-perwakilan pemerintah setempat," kata dia.

Dia menjelaskan, para penerima remisi di Lapas Klas IIA Curup ini berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika dan tindak pidana lainnya, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.

Sejauh ini dari 376 WBP yang menerima remisi ini, kata dia, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas, karena mereka ini sebelumnya sudah lebih dahulu bebas setelah menerima program asimilasi di rumah untuk pencegahan COVID-19 dengan jumlah 10 orang.

Kalangan WBP penerima remisi HUT RI ke-76 ini antara lain remisi umum 1 (RU-1) pengurangan satu bulan sebanyak 69 orang, dua bulan 67 orang, tiga bulan 89 orang, empat bulan 54 orang, lima bulan 42 orang dan enam bulan tiga orang.

Kemudian RU-1 berdasarkan PP No.99/2012 sebanyak 49 orang terdiri dari pengurangan dua bulan tujuh orang, tiga bulan sebanyak 25 orang, empat bulan 11 orang, lima bulan enam orang.

Sedangkan RU-II diberikan kepada tiga orang terdiri dari pengurangan empat bulan satu orang dan pengurangan lima bulan dua orang.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni yang bertindak mewakili Bupati Rejang Lebong menyambut baik program remisi yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan dari tiga wilayah yang terlanjur berbuat salah sehingga harus dihukum dalam penjara.

"Dengan adanya remisi ini kita harapkan betul-betul mereka bisa memanfaatkan dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sekda RA Denni.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021