Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) mendesak agar pelaku pembantaian gajah di Aceh Timur dihukum berat, sehingga memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berburu satwa liar.
Program Manajer LSGK, Missi Muizzan, Rabu, mengatakan, mereka sangat mengapresiasi kerja keras Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh dalam pengungkapan kasus kematian gajah sumatera di Aceh Timur.
“Harapannya pelaku pembunuh gajah ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Missi Muizzan dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Ia menjelaskan LSGK konsen dalam perlindungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, salah satunya satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Pada Senin (16/8) lalu, kata dia, Polres Aceh Timur berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
“Kita berharap kepolisian juga mengandeng instansi lain untuk bersama-sama mengembangkan kasus ini guna menyasar sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung yang lebih luas lagi, yang selama ini bermain bebas di Aceh,” katanya.
“Paling penting hukuman bagi pelaku menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak main-main melakukan perbuatan yang mengancam kepunahan satwa liar yang dilindungi,” katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata dia, maka berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berkaitan erat dengan menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
“Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, maka pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya perlu diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam rangka sadar konservasi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, didampingi Kepala Polres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Winardy.
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Program Manajer LSGK, Missi Muizzan, Rabu, mengatakan, mereka sangat mengapresiasi kerja keras Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh dalam pengungkapan kasus kematian gajah sumatera di Aceh Timur.
“Harapannya pelaku pembunuh gajah ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Missi Muizzan dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Ia menjelaskan LSGK konsen dalam perlindungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, salah satunya satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Pada Senin (16/8) lalu, kata dia, Polres Aceh Timur berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
“Kita berharap kepolisian juga mengandeng instansi lain untuk bersama-sama mengembangkan kasus ini guna menyasar sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung yang lebih luas lagi, yang selama ini bermain bebas di Aceh,” katanya.
“Paling penting hukuman bagi pelaku menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak main-main melakukan perbuatan yang mengancam kepunahan satwa liar yang dilindungi,” katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata dia, maka berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berkaitan erat dengan menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
“Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, maka pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya perlu diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam rangka sadar konservasi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, didampingi Kepala Polres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Winardy.
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021