Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap lima kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO) oleh pemerintah pusat mendapatkan bantuan tersebut dalam tahun ini.
 
"Kami masih tetap berharap petani mendapatkan bantuan tersebut tahun ini, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mengupayakan agar petani mendapatkan bantuan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu setelah mengetahui bahwa lima kelompok tani di daerah ini terancam batal menerima bantuan UPPO dari pemerintah pusat karena diduga "refocusing" anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
 
Sebanyak lima kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah setempat ini, pada 2021 ditetapkan sebagai calon penerima paket bantuan UPPO dari pemerintah pusat.

Mereka, Kelompok Tani Makmur Desa Ujung Padang, Kelompok Tani Sido Makmur Desa Tanjung Mulya, Kelompok Tani Panca Karya Desa Sumber Makmur, Kelompok Tani Sekar Tanjung Desa Sido Makmur, dan Kelompok Tani Setia Makmur Desa Aur Cina.

Ia mengatakan lima kelompok tani di daerah ini telah menandatangani kontrak kerja dengan kementerian dan kelompok tani ini juga sudah register.
 
Ia berharap, lima kelompok tani ini masih berpeluang mendapatkan bantuan UPPO tahun ini dari pemerintah pusat

Sebanyak lima kelompok tani menunggu pencairan dana tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp140 juta dari total dana kegiatan Rp200 juta.

Dana sebesar itu, rencananya untuk pembangunan rumah kompos, kandang ternak, dan pembelian delapan ekor sapi.

Dana bantuan tahap kedua 30 persen atau Rp60 juta untuk membeli mesin pencacah bahan baku pembuatan pupuk organik, seperti pelepah kelapa sawit, batang padi, dan mengaduk kotoran ternak.

Dana bantuan tahap kedua 30 persen untuk membeli sepeda motor roda tiga yang salah satu fungsinya mengangkut bahan baku pembuatan pupuk organik.

Ia menyebut kapasitas mesin UPPO milik setiap kelompok tani dari dua kelompok di daerah ini 1.000 hingga 1.500 kilogram per jam.

Kementerian Pertanian memberikan bantuan dana untuk membeli berbagai sarana pertanian guna pengembangan usaha pengolahan pupuk organik milik kelompok tani di daerah ini.

Pemerintah memberikan bantuan ini agar kelompok tani mandiri dalam membuat pupuk organik yang dibutuhkan mereka dalam menyuburkan tanaman pertaniannya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021